PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesionalisme
(profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan,
kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya
terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal
daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan
kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme
adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional
(Longman, 1987).
CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Seseorang
yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk
mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh
ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang
mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan
selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan.
Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki
piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat
perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2.
Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya
keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui
perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai
cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh
badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3.
Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan
pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti
pengetahuan dan keterampiannya.
4.
Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa
bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang
itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.
KODE ETIK PROFESIONAL
Kode
etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok
profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana
seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Apabila
anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok
profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi
harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi
merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan
pemikiran etis atas suatu profesi.
Kode
etik profesi dapat berubah dan diubah seiring perkembangan zaman. Kode etik
profesi merupakan pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan
nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar.
Kode
etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan
nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik
profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa
catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan menyenangkan
pembacanya. Semua yang tergambar adalah perilaku yang baik-baik.
KODE
ETIK INSINYUR INDONESIA
Kode Etik Insinyur itu adalah norma dan asas yang diterima oleh para
insinyur sebagai landasan ukuran tingkah laku. Kode etik ini tidak hanya
melindungi masyarakat, tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan
reputasi dari profesi kita yaitu profesi sebagai insinyur.
Adapun Kode Etik
Insinyur dari PII (Persatuan Insinyur Indonesia) yaitu:
PERTAMA, PRINSIP-PRINSIP DASAR
1.
Mengutamakan keluhuran budi.
2.
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk
kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan
masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.
Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan
keahlian profesional keinsinyuran.
KEDUA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP
Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
1.
Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan
kempetensinya.
2.
Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang
dapat dipertanggungjawabkan.
3.
Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya
pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
4.
Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi
profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
5.
Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh
kehormatan, integritas dan martabat profesi.
6.
Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan
profesionalnya.
PELANGGARAN DAN
SANGSI JIKA SEORANG INSINYUR MELANGGAR KODE ETIK.
Contoh Pertama :
Seorang
Insinyur Profesional di kontraktor melaksanakan sebagian pekerjaan yang tidak
sesuai dengan gambar dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Sangsi :
Ketika seorang insinyur melakukan hal
yang tak sepantasnya, yakni dengan sengaja memanipulasi data. hal tersebut
sudah benar2 melanggar apa yang telah dicantumkan dalam catur karsa atau 4
prinsip dasar seorang insinyur. Satu hal yang mungkin dianggap sepele oleh
insinyur tersebut karena hatinya telah tertutup oleh nafsu keegoisannya belaka,
namun dampaknya adalah kerugian ke berbagai aspek, berdosa kepada Allah atas
kebohongannya, dan merugikan manusia atas perbuatan menipunya.
Contoh Kedua :
Seorang Insinyur Profesional dipengawas
tidak melaksanakan tes kepadatan tanah karena lupa.
Sangsi :
Seorang insinyur
melakukan hal tersebut karena alasan tersebut telah melanggar kode etik
insinyur yang tercakup dengan jelas pada 7 tuntunan sikap terutama no 1
mengenai kewajiban insinyur untuk mengutamakan keselamatan , kesejahterahan dan
kesehatan rakyat.
Jika seorang insinyur dalam mengerjakan pelaksanaan suatu
proyek tanpa melakukan penelitian tanah ataupun penelitian lain yang jelas 2
hal tersebut berpengaruh besar dalam penggunaan bangunan tersebut, itu berati
insinyur tesebut tidak patut disebut insinyur yang baik dan profesional. Namun
dalam hal ini insinyur tersebut melakukan hal tersebut karena lupa, maka jika
dia mempunyai etika yang sesuai dengan kode etik insinyur, dia harus
mempertanggungjawabkan hal tersebut.Dan meminta maaf atas apa yang telah tak
sengaja dia lakukan.
KESIMPULAN
Kini, kita sebagai
calon insinyur yang akan menjadi tonggak pembangunan bangsa harus mulai belajar
dan mendalami segala hal mengenai kode etik agar kelak dapat menjadi insinyur
yang baik dan memiliki etika yang luhur.
Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga dapat menjadi
manfaat dan mohon koreksinya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar