Minggu, 19 Oktober 2014

TUGAS 2 (ETIKA PROFESI)


PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).

CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2.      Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3.      Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4.      Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.

KODE ETIK PROFESIONAL
Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.
Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar.
Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar adalah perilaku yang baik-baik.

KODE ETIK INSINYUR INDONESIA
Kode Etik Insinyur itu adalah norma dan asas yang diterima oleh para insinyur sebagai landasan ukuran tingkah laku. Kode etik ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan reputasi dari profesi kita yaitu profesi sebagai insinyur. 



Adapun Kode Etik Insinyur dari PII (Persatuan Insinyur Indonesia) yaitu:
PERTAMA, PRINSIP-PRINSIP DASAR
1.      Mengutamakan keluhuran budi.
2.      Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.      Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.      Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.


KEDUA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP
Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
1.      Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
2.      Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
3.      Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
4.      Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
5.      Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
6.      Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

PELANGGARAN DAN SANGSI JIKA SEORANG INSINYUR MELANGGAR KODE ETIK.
Contoh Pertama :
Seorang Insinyur Profesional di kontraktor melaksanakan sebagian pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Sangsi :
Ketika seorang insinyur melakukan hal yang tak sepantasnya, yakni dengan sengaja memanipulasi data. hal tersebut sudah benar2 melanggar apa yang telah dicantumkan dalam catur karsa atau 4 prinsip dasar seorang insinyur. Satu hal yang mungkin dianggap sepele oleh insinyur tersebut karena hatinya telah tertutup oleh nafsu keegoisannya belaka, namun dampaknya adalah kerugian ke berbagai aspek, berdosa kepada Allah atas kebohongannya, dan merugikan manusia atas perbuatan menipunya.

Contoh Kedua :
Seorang Insinyur Profesional dipengawas tidak melaksanakan tes kepadatan tanah karena lupa.
Sangsi :
Seorang insinyur melakukan hal tersebut karena alasan tersebut telah melanggar kode etik insinyur yang tercakup dengan jelas pada 7 tuntunan sikap terutama no 1 mengenai kewajiban insinyur untuk mengutamakan keselamatan , kesejahterahan dan kesehatan rakyat.
Jika seorang insinyur dalam mengerjakan pelaksanaan suatu proyek tanpa melakukan penelitian tanah ataupun penelitian lain yang jelas 2 hal tersebut berpengaruh besar dalam penggunaan bangunan tersebut, itu berati insinyur tesebut tidak patut disebut insinyur yang baik dan profesional. Namun dalam hal ini insinyur tersebut melakukan hal tersebut karena lupa, maka jika dia mempunyai etika yang sesuai dengan kode etik insinyur, dia harus mempertanggungjawabkan hal tersebut.Dan meminta maaf atas apa yang telah tak sengaja dia lakukan.

KESIMPULAN
Kini, kita sebagai calon insinyur yang akan menjadi tonggak pembangunan bangsa harus mulai belajar dan mendalami segala hal mengenai kode etik agar kelak dapat menjadi insinyur yang baik dan memiliki etika yang luhur.
Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga dapat menjadi manfaat dan mohon koreksinya.

Sumber:
-          www.dosen.stiki.ac.id/arifin





Tidak ada komentar:

Posting Komentar