Kasus-kasus Pelanggaran HAM di
Indonesia?
Kasus Pelanggaran HAM biasa terjadi karena 2 faktor di
sengaja atau tidak di sengaja dan kasus-kasus yang ini sering terjadi justru
berasal dari orang-orang yang di lingkungan sekitar korban. Sebelum saya bahas
contoh pelanggaran HAM yang pernah ada di Indonesia biar lebih paham kita kupas
dulu Pengertian HAM dan Pelanggaran HAM :
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah
setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No.
39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah
Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.
Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
- Kejahatan genosida;
- Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
- Membunuh anggota kelompok;
- mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
- menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
- memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
- memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah
salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil, berupa :
- pembunuhan;
- pemusnahan;
- perbudakan;
- pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
- perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
- penyiksaan;
- perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
- penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
- penghilangan orang secara paksa; atau
- kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang
hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan
atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau
suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang
atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga,
atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi,
apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan
dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik
(Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah
tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak
diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM)
Ini adalah beberapa contoh Deretan Kasus-kasus HAM yang
pernah Terjadi di Indonesia yagn terjadi dari tahun 1984 - 2013
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat
dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam
peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban
meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan
aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia
meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa
penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
3. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum
bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah
seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang
tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
4. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah
banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak
berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat
pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
5. Peristiwa penculikan para aktivis
politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara
paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23
orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih
hilang).
6. Peristiwa Trisakti dan Semanggi
(1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa
meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13
November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24
September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
7. Peristiwa kekerasan di Timor Timur
pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan
pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah
penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor
Leste kepada dua kepala negara terkait.
8. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari
masalah sepele yang merambat ke masalah SARA, sehingga dinamakan perang saudara
dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
9. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak
korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di
kabupaten Dati II Poso.
10. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura
(pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.
11. Kasus bom Bali (2002)
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun
2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban
rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia
sendiri.
Tragedi ini bermula saat Munir menuju Amsterdam untuk
melanjutkan studi program master (S2) di Universitas Utrecth Belanda. Munir
naik pesawat Garuda Indonesia GA-974 menuju Singapura untuk kemudian transit di
Singapura dan terbang kembali ke Amsterdam. Namun dua jam sebelum mendarat di
bandara Schipol Amsterdam Munir telah meninggal dunia dalam pesawat dan di
indikasi karena Keracunan.
13. Kasus Pembantaian di Mesuji (April 2011)
Kasus ini bermula dari sengketa
lahan perkebunan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SWA dengan Warga
Mesuji yang terjadi di Desa Sungai Sodong, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering
Ilir, Sumatera Selatan. karena sengketa ini terjadi pelanggaran HAM Berat.
Perih, luka, pedih dan miris rasanya
kalau kita lihat video kasus pembantaian di mesuji banyak tubuh tanpa kepala,
anggota badan kehilangan tubuhnya, kepala yang kehilangan tubuh dan kenapa
kasus kayak gini masih saja terjadi di jaman yang semodern ini.
14. Kasus Penyerangan Lapas Sleman,Jogja
Penyerangan Lapas
Sleman terjadi pada Sabtu 23 Maret 2013 sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku
diketahui membawa senjata dan mencari 4 tersangka yang ditahan akibat kasus
pengeroyokan anggota Kopassus Sertu Santoso hingga tewas. 4 tahanan itu tewas
dengan luka tembakan, yakni Dicky Sahetapy, Dedi, Aldi, dan Johan. (Ali)
Memang para korban
adalah bebrapa pelaku pembunuhan terhadap salah seorang anggota koapssus,dan
tidak beberapa lama kemudian setelah kasus pembunuhan kopassus mereka di
tangkap dan di masukan ke dapam penjara sleman jogja,namun tak beberapa lama
dari penangkapan mereka, lapas tersebut di masuki oleh beberapa orang dan
membunuh semua korban tersebut,harusnya biar bagai mana pun kesalahan pelaku
pembunuhan terhadap anggota kopasus,semua kepentingannya hanya boleh di tangani
oleh pihak yang berwajib,tidak main hakim sendiri apa lagi sampai menghilangkan
nyama orang (manusia) yang merupakan hak mereka untuk hidup sebagai manusia.
Referensi :
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar